DPR: Penyederhanaan Surat Suara Agar Memudahkan, Bukan Penghematan

Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait desain dan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Apalagi itu dilakukan komisi demi menghemat anggaran. 

Menurut Luqman, seharusnya surat suara disederhanakan dengan tujuan utama memudahkan masyarakat menggunakan hak pilihnya. 

“Upaya penyederhanaan surat suara, harus bertujuan untuk memudahkan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Bukan demi penghematan anggaran! Kalau hanya mengejar penghematan anggaran, tapi makin rumit dan membuat rakyat kebingungan dan kesulitan dalam memberikan suara, apa gunanya?,” kata Luqman kepada awak media, Kamis, 24 Maret 2022.

Luqman lebih jauh mengatakan, ide menyederhanakan surat suara harus tetap dalam koridor UU Nomor 7 Tahuh 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). KPU, kata dia, tidak boleh membuat norma baru aturan pemilu. 

“KPU bukanlah institusi yang memiliki wewenang membentuk undang-undang. KPU, Bawaslu dan DKPP adalah institusi pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang,” jelasnya.

Luqman menegaskan bahwa pemberian suara oleh rakyat di TPS-TPS pada pemilihan umum merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Pemilu, kata dia, adalah sarana konstitusional bagi rakyat yang berkuasa atas negeri ini untuk membentuk pemerintahan (eksekutif dan legislatif). 

“Menurut saya, pemilu merupakan agenda terpenting kedua bagi NKRI setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Terselenggaranya pemilu berkualitas secara periodik berdasarkan konstitusi sebagai sarana rakyat menggunakan kekuasaannya, merupakan pembeda penting antara Indonesia merdeka dengan Indonesia terjajah,” ujarnya.

“Jadi, pertimbangan efisiensi anggaran pemilu sangat tidak benar jika kemudian mengorbankan keleluasaan dan kemudahan rakyat menggunakan hak daulatnya di TPS-TPS,” kata Luqman menambahkan.

Rumor Ganjar Ditawari jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?

Diketahui, KPU telah menggelar 4 kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dengan penyederhanaan desain surat suara, yakni Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Utara dan terakhir di Jakarta, pada Selasa kemarin.
 
Pada saat simulasi di Jakarta, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan KPU bertujuan mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat. Pasalnya, penyederhanaan surat suara bisa menghemat kertas dan pada akhirnya bisa menghemat anggaran pemilu dari sisi logistik pemilu.

Pada Pemilu 2019, kata Evi, pihaknya menggunakan 5 lembar surat suara, yakni surat suara untuk pilpres, pemilihan DPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. 

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Sementara untuk Pemilu 2024, KPU sedang merancang desain surat suara yang disederhanakan, yakni menjadi 2 atau 3 lembar surat suara saja.

Penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar juga diklaim akan memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara dan penyelenggara dalam menghitung perolehan suara.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

“Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat, serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” kata Evi dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam 4 kali simulasi, KPU menyediakan 2 TPS yang berbeda untuk melakukan simulasi terhadap 2 model desain surat suara yang disederhanakan. TPS pertama, terdapat desain atau model 3 lembar surat suara dengan perincian surat suara pertama berisi atau memuat daftar peserta pemilu, yang terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR.

Surat suara kedua berisi atau memuat daftar peserta pemilu anggota DPD dan surat suara ketiga berisi atau memuat daftar peserta pemilu yang terdiri dari pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Sementara TPS kedua, terdapat model 2 lembar surat suara dengan perincian, surat suara pertama berisi atau memuat daftar peserta pemilu yang terdiri presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Surat suara kedua berisi atau memuat daftar peserta pemilu anggota DPD. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya