Fadli Zon: Harus Tetap Waspada dengan Gerakan Komunisme

Fadli Zon.
Sumber :
  • Twitter @fadlizon

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi menjadi anggota TNI. 

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Menurut Fadli Zon, Jenderal Andika sudah tepat karena tidak ada larangan bagi keturunan PKI menjadi TNI.

"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli Zon dikutip dari Twitter @fraksi_gerindra, Minggu, 3 April 2022.

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160

Fadli lebih jauh mengatakan, ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 tahu. 1966 dan UU No 27 tahun 1999. Karena itu, Fadli mengimbau, "harus tetap waspada dengan gerakan komunisme era saat ini".

Apalagi, katanya, masih ada yang berusaha memutarbalikkan sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama Hasyim Asy'ari.

Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk islamophobia," kata Fadli Zon.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Menurut Andika, Tap itu tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Karenanya, Andika meminta anak buahya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya