Anggota DPR Usul Vaksin Kadaluarsa Dibuang Diganti yang Halal

Kotak vaksin COVID-19 dari Biofarma
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, menyarankan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuang vaksin COVID-19 yang sudah kadaluarsa (expired).

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Sebab, bila pemerintah masih mendistribusikan vaksin COVID-19 yang sudah expired, maka hal tersebut akan mengkhawatirkan masyarakat. Hal tersebut diungkap Nihayatul dalam rapat Panitia Kerja Vaksin Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Biofarma.

“Ini saya nanyanya ke orang farmasi loh ya, jadi kalau orang farmasi saja bilang mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya,” ujar dia Rabu, 6 April 2022.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Politisi PKB ini pun menyarankan agar pemerintah segera membuang vaksin yang sudah jelas-jelas dalam kondisi kadaluarsa. Dirinya menambahkan, pemerintah harus segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.

"Saya sih simple saja, kita ada dananya, toh juga itu barang hibah dan kita juga tidak mengeluarkan uang, sepakat dengan bapak-ibu tadi, buang saja, simple,” katanya.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

Sementra itu, anggota DPR Ansory Siregar menambahkan sebelumnya dia juga pernah mendengar bahwa Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan semua vaksin yang sudah expired akan dibuang seluruhnya. Dia mempertanyakan apakah ada tekanan dari pihak luar untuk tetap menggunakan vaksin itu.

“Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang, bahwa semua vaksin expired akan dibuang semua gitu loh, ini saya dengar ya, buang. Ini sesuai komitmen ibu sebagai seorang kepala BPOM, harus dibuang,” kata Ansory.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya