Warga Minta Gubernur DKI Diperpanjang, PKS: Anies Taat Konstitusi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan bus listrik Bakrie.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi adanya keinginan warga Jakarta agar masa jabatan Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, diperpanjang. Bagi Mardani, keinginan warga itu adalah hal yang wajar.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Menurut dia, keinginan warga itu karena disampaikan dari hati nurani warga Jakarta. Namun, ia yakin keinginan perpanjangan jabatan Gubernur DKI bukanlah kemauan Anies.

"Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas @aniesbaswedan diperpanjang," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera, yabg dikutip Minggu 10 April 2022.

Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

Mardani Ali Sera

Photo :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

Dia menilai Anies sebagai sosok yang patuh dan taat terhadap konstitusi yang telah ditetapkan. Apalagi, merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa penjabat sementara yang mengisi kursi gubenur ditunjuk oleh Presiden.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Dengan demikian, ia berpendapat tak mungkin Anies melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Maka itu, ia meminta agar masyarakat menikmati saja dinamika yang terjadi terkait kepemimpinan di Jakarta.

"Tp UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi, nikmati saja dinamikanya," ujar Mardani

Untuk diketahui, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Sementara, Pilkada 2022 yang seharusnya digelar tahun ini ditunda pada Pemilu serentak 2024.

Keinginan perpanjangan jabatan Anies disuarakan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati. Mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya