PKS Minta Komisioner KPU-Bawaslu Kawal Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyampaikan selamat atas pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Syaikhu meminta KPU-Bawaslu bisa optimal mempersiapkan dan bisa mengawal Pemilu 2024 sesuai jadwal. 

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

"Selamat kepada seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu. Kita berharap dapat bekerja maksimal mempersiapkan hajatan demokrasi 2024 mendatang," kata Syaikhu dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022. 

Dia mengatakan, salah satu tugas penting KPU-Bawaslu yaitu mengawal agenda hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Sebab, tanggal tersebut sudah disepakati antara Pemerintah dengan DPR.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

"Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru dilantik harus mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Syaikhu.

Penyortiran surat suara Pilkada 2018. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Menurut dia, kepastian jadwal Pemilu 2024 perlu menjadi perhatian. Hal ini lantaran mencuatnya isu penundaan pemilu yang berhembus di tengah masyarakat. 

"Ini harus jadi perhatian KPU dan Bawaslu. Sebab wacana terkait penundaan Pemilu 2024 masih kita dengar," kata Syaikhu.

Pun, dia menambahkan dengan adanya kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal maka persiapan akan optimal. "Insha Allah akan optimal persiapannya," ujarnya.

Selain itu, Syaikhu juga minta KPU-Bawaslu bisa belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Dia menekankan demikian karena Pemilu 2024 digelar serentak dengan kompleksitas yang rumit.

"Pengalaman Pemilu 2019 harus jadi pelajaran. Jangan sampai hal-hal yang jadi catatan evaluasi terulang kembali. Juga pastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur, bebas dan adil," tuturnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya