DPR Target Sahkan 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua pada Juni 2022

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi menuturkan bahwa DPR menargetkan pengesahan 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua pada Juni 2022.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Hal ini, terang Rifqi disesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan mulai 14 Juni 2024.

“Kami berupaya sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disahkan oleh DPR RI,” kata Rifqi kepada awak media, Sabtu, 16 April 2022.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Rifqi lebih jauh mengatakan, 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua sudah disahkan DPR sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Diketahui, DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).

Menurut Rifqi, pengesahan ditargetkan Juni 2022 agar 3 Provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serenta 2024. Sebab, setiap daerah otonomi baru, maka daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri yang perlu diatur dengan cepat sehingga bisa menyesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Karena salah satu konsekuensi dari pembentukkan provinsi baru itu berarti nanti di dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, terutama Pileg mereka menjadi suatu daerah pemilihan tersendiri sebagaimana ketentuan UU Pemilu, karena kemungkinan ada penambahan krusi DPR RI, DPD RI, termasuk penambahan dapil. Jadi harus diselesaikan segera agar sinkron dengan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang akan kita laksanakan,” ujarnya.

Senada itu, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menyebut, target pengesahan Juni 2022 karena dikaitkan dengan anggaran dan tahapan Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, pembahasan anggaran dan pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai pada Juni 2022.

Menurut Inusentius, jika melewati waktu tersebut, maka faktor pendorong pembentukkan 3 provinsi mulai berkurang.

“Diharapkan selesai bulan Juni karena itu dikaitkan dengan anggaran dan agenda Pemilu 2024. Kalau sesudah itu, kayak agak sulit, pertimbangan untuk diagendakan, argmentasi dan urgensinya tidak terlalu (penting), karena pada bulan Juni sudah masuk (pembahasan) APBN dan lalu persiapan-persiapan Pemilu 2024, apakah itu menjadi dapil dan lain sebagainya harus ditentukan secapatnya,” kata Inosentius.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya