Dirjen Kemendag Tersangka, Legislator Demokrat: Usut ke Akar-akarnya

Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI dan tiga orang petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor).

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menyikapi kasus mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat.

"Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung," kata Sartono kepada awak media, Rabu, 20 April 2022.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Mendag M Lutfi dibisiki Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu soal tersangka migor

Photo :
  • DPR RI

Lebih jauh Sartono mendorong agar Kejagung juga bisa transparan dan mengusut tuntas persoalan minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Apalagi, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia sendiri.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

"Kita mendorong Kejagung mengusut hingga tuntas ke akar-akarnya persoalan minyak goreng ini. Jika bisa tuntas kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi belakangan ini," kata Politikus Demokrat ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Ada 4 tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka IWW diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di mana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya