Wartawan Al Jazeera Tewas Ditembak Israel, DPR: Tindakan Brutal

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid
Sumber :

VIVA – Israel menuai kecaman luas karena menembak jurnalis Aljazeera Shiren Abu Akleh hingga tewas. Kecaman juga disuarakan elite politisi yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengutuk aksi Israel yang menembak wartawan peliput. Menuru dia, tindakan zionis itu masuk kategori brutal.

"Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun karena Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers," kata Meutya di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. 

Atas kejadian itu, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat wartawan Al-Jazeera Shireen Abu Akleh. Dia menyebut kejadian itu terjadi saat Shireen tengah meliput serangan Israel di kamp pengungsian Jenin, Tepi Barat. 

Sebagai mantan jurnalis, Meutya paham dengan simpati terhadap Shiren Abu Akleh. Selain itu, jurnalis lainnya Ali Al-Samoudi juga terkena tembakan di punggung. 

"Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan palestina sejak awal Intifada Palestina kedua pada tahun 2000," jelasnya.

Polisi Israel

Photo :
  • vstory

Dia menyampaikan merujuk hukum humaniter internasional, jurnalis di area konflik bersenjata harus mendapat perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai. 

Bagi dia, cara Israel yang menewaskan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan. 

Menurut dia, hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977. Dalam aturan itu, wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.

Pun, dia juga menyebut penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh oleh Israel merupakan pelanggaran berat yang masuk kategori kejahatan perang. Dia bilang hal itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

Untuk itu, dia menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh. Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat.

"Saya menuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional," jelas politikus Golkar itu.

Kemudian, ia menambahkan Komisi I DPR selaku mitra akan mendorong Kementerian Luar Negeri atau Kemlu Kemlu menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh.

Selain itu, Meutya juga minta Kemlu bisa menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan. 

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

"Itulah yang saya rasakan saat menjadi jurnalis meliput di wilayah konflik bersenjata hingga pernah disandera di Irak. Risiko cidera, cacat permanen, hingga kematian mesti saya tanggung ketika meliput di wilayah konflik bersenjata," katanya. 

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI
VIVA Militer: Serangan rudal Iran ke wilayah Israel

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Uni Eropa memberikan sanksi terhadap Iran untuk mencegah ekspor suku cadang yang digunakan dalam drone dan rudal balistik Iran.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024