Kekosongan Aturan LGBT Jadi Polemik, PKS: Negara Harus Hadir

- Dok
VIVA – Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menanggapi polemik terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pemerintah tak bisa menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Alasan Mahfud karena pelaku dan perilaku LGBT dan penyiarannya belum diatur hukum.
Menurut Jazuli, alasan tersebut tak bisa melepaskan tanggung jawab negara untuk menjaga moralitas masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Bagi dia, kekosongan hukum atau alasan kebebasan, dan hak asasi tentu tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku yang menyimpang di masyarakat.
"Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru jadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum," kata Jazuli, dalam keterangannya, Jumat, 13 Mei 2022.
Maka itu, Jazuli melanjutkan, Fraksi PKS di DPR menolak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut dia, RUU TPKS tak komprehensif melarang segala bentuk tindak pidana kesusilaan termasuk LGBT dan perzinahan.
Aksi penolakan terhadap LGBT (Foto ilustrasi)
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
Pun, dia menyampaikan selain kewajiban menegakkan hukum, negara punya tanggung jawab jaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum.
Jazuli bilang paham LGBT sering mendasarkan diri pada HAM dan masalah privat. Padahal, dalam konteks Indonesia hak asasi dibatasi undang-undang yang menimbang nilai moral agama dan budaya.