Masa Kampanye Pemilu Jadi 75 Hari, DPR Minta Payung Hukum

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA - Komisi II DPR menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Kesepakatan tersebut diambil DPR bersama pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pada masa reses beberapa waktu lalu.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Payung Hukum

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Ketua Kelompok Fraksi (Kapokso) Partai Demokrat di Komisi II DPR, Anwar Hafid, berharap KPU segara membuat payung hukum pasca disepakatinya masa kampanye Pemilu 2024 tersebut.

“Harapan kita dengan adanya penetapan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama saat konsinyasi harus dipayungi dengan PKPU. Sehingga ini tidak berubah-berubah lagi,” kata Anwar kepada awak media, Selasa, 17 Mei 2022.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun, DPR Minta Turun Lagi

Sosialisasi Secara Masif

Anwar juga meminta supaya KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan kontestan pemilu 2024 terkait masa kampanye selama 75 hari tersebut.

“Ini perlu disosialisasikan KPU ke masyarakat dan kepada kontestan pemilu sehingga mereka lebih tahu dan paham dan semua kontestan mulai melakukan persiapan masing-masing,” kata Anwar.

Sosialisasi, lanjut Anwar, harus dimasifkan oleh KPU agar seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan efektif dan efisien. Menurut Anwar, sosialisasi merupakan kunci dari pelaksanaan pemilu 2024.

“Jadi KPU harus melakukan sosialisasi yang masif tentang semua rencana pemilu, tahapan-tahapanya, day to day, sehingga masyarakat bisa paham. Lalu, juga tantangan pemilu ke depan yang akan kita hadapi menurut KPU,” ujarnya.

Anwar memastikan pemerintah dan DPR akan membantu dan mendukung KPU untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Kami bersama pemerintah akan mendukung sepenuhnya KPU terhadap aturan-aturan yang memungkinkan misalnya KPU terhambat dalam proses pelaksanaannya kegiatan (pemilu),” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya