DPR: e-Voting Sepakat Tak Digunakan pada Pemilu 2024

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Komisi II DPR RI telah menyelenggarakan konsinyering bersama Kemendagri dan KPU, Bawaslu serta DKPP dalam membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Salah satu hasilnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk tidak menggunakan sistem e-voting pada Pemilu 2024. Namun, sistem informasi yang digunakan untuk rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 lalu tetap digunakan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa, 17 Mei 2022. “Soal isu digitalisasi, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan baik oleh KPU, Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan e-voting tidak akan digunakan pada 2024,” kata Rifqi. 

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Menurutnya, penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2024 belum bisa digunakan lantaran infrakstruktur teknologi informasi yang dimiliki belum merata di seluruh Tanah Air. Sehingga hal itu dapat menimbulkan persoalan baru dan kendala teknis di lapangan.  

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

“Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut,” kata Rifqi.

Politikus PDIP ini menambahkan, selain membahas masalah digitalisasi pemilu, konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu juga membahas hal lain, yakni menyetujui anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun hingga usulan KPU terkait masa kampanye 90 hari yang oleh Komisi II DPR RI disederhanakan menjadi 75 hari, dengan berbagai pertimbangan. 

Namun, lanjut Rifqi, konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah itu hanya agenda untuk menyamakan persepsi dan bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi bersama. 

“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada bagaimana mekanisme secara semi formal dilakukan agar seluruh pihak yang selama ini mengalami kebuntuan dalam berbagai wacana kepemiluan itu bisa menemukan titik temu yang sama untuk mewujudkan pemilu 2024 yang baik, demokratis, dan berkualitas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya