Nasir Djamil Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama

Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil apresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin menerbitkan surat edaran terkait pelarangan terhadap terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan. Larangan atribut keagamaan itu saat menjalani persidangan. 

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Menurut Nasir, Kejaksaan Agung perlu segera menerbitkan intrumen tersebut.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata Nasir Djamil, Rabu, 18 Mei 2022. 

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Politikus PKS ini juga mengaku heran kepada terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan saat menjalani sidang. Dia menyebut, pakaian keagamaan yang dipakai secara tiba-tiba justru menyudutkan agama tertentu khususnya Islam.

"Secara pribadi, saya juga heran. Kok terdakwa kadang menggunakan atribut agama Islam seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, atau pakaian abaya serta memakai cadar saat menjalani persidangan. Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam," jelas Nasir.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan

Photo :
  • ANTARA/Novrian Arbi

Nasir menilai, atribut keagamaan itu terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang seolah-olah bertaubat dari perbuatan jahat.

"Kepada Jaksa Agung saya ucapkan apresiasi atas inisiatif tersebut. Sudah saatnya dibuat aturannya sehingga atribut keagamaan tidak dipakai lagi oleh terdakwa," jelas politikus asal Aceh tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Dia mengaku geram melihat terdakwa yang secara mendadak menggunakan atribut keagamaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, surat edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," kata Ketut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya