DPR dan KPU Akan Putuskan Anggaran dan Tahapan Pemilu pada 30 Mei 2022

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan Kemendagri), guna membahas anggaran dan tahapan Pemilu Serentak 2024, pada 30 Mei 2022 mendatang.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Menurut Saan, besar kemungkinan RDP tersebut juga langsung memutuskan anggaran dan tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Seusai dengan rapat internal, kita agendakan RDP pada tanggal 30 Mei yang akan datang. Karena kita ingin PKPU Tahapan dan anggaran ini bisa selesai di bulan Mei," kata Saan di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Photo :
  • DPR RI

Saan mengatakan, RDP tersebut secara umum nanti bakal mematangkan hasil konsinyering antara DPR dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri pada 13 Mei 2022 lalu. 

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

DPR, kata dia, nanti minta KPU menyampaikan hasil simulasi terhadap salah satu tahapan penting Pemilu Serentak 2024, yakni durasi kampanye yang sudah disepakati 75 hari.

"Simulasinya kan nanti kan kita tanya pas rapat-rapat. Hasil dari KPU simulasinya seperti apa, kalau kampanye 75 hari KPU mensimulasikan seperti apa, apakah memang KPU secara teknis memungkinkan dengan kampanye 75 hari," kata Saan.

Diketahui, DPR, penyelenggara pemilu dan Kemendagri telah menyepakati tiga hal terkait Pemilu Serentak 2024, dalam rapat konsinyering pada 13 Mei 2022 lalu. Pertama, durasi kampanye disepakati selama 75 hari dengan catatan waktu pengadaan logistik dan sengketa pemilu dipersingkat.

Kedua, anggaran Pemilu Serentak 2024 disepakati Rp76,6 triliun. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari usulan awal KPU, yakni Rp86,6 triliun. Anggaran pemilu akan dialokasikan secara bertahap dari APBN, mulai tahun 2022 hingga 2025.

Ketiga, rapat konsinyering juga menyepakati digitalisasi pemilu tetap dilakukan pada Pemilu Serentak 2024, dengan memaksimalkan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan KPU dan Bawaslu saat ini. 

Namun, DPR, penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga sepakat bahwa e-voting atau pemungutan suara secara elektronik belum diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya