La Nyalla: Kalau Takdir Saya Presiden, Tak Ada yang Bisa Menghalangi

La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Pemuda Pancasila Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mahmud Mattaliti mulai tertarik untuk menjadi calon presiden pada pemilu tahun 2024. Ia bahkan menegaskan akan menjemput takdir untuk menduduki posisi sebagai presiden RI.

Prabowo Buka Suara soal Calon Menteri Keuangan di Kabinetnya

“Saya ini menjemput takdir, jadi tenang saja. Kalau memang takdir saya presiden, tidak ada yang bisa menghalangi,” kata La Nyalla usai menghadiri acara Musyawarah Wilayah ke-8 Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur di Grand Empire Palace, Surabaya, Kamis, 26 Mei 2022.

Sejak awal aktif di PP, La Nyalla mengaku dididik dan digembleng menjadi pemimpin nasional. Karena itu dia mengaku sangat siap maju di pemilu presiden 2024 untuk menjemput takdirnya menjadi Presiden RI. “Kita ini kader Pemuda Pancasila untuk jadi pemimpin nasional, salah satunya presiden RI,” ujarnya.

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK: Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Photo :

Bagaimana dengan persyaratan maju sebagai capres harus diusung oleh partai politik? La Nyalla mengaku tak terlalu khawatir dengan persyaratan itu. "Partainya biar Allah yang nyariin. Tenang saja,” ujarnya.

Tak Mau Euforia Kemenangan, Prabowo Ingat Kisah Umar bin Khatab Diangkat Jadi Khalifah

Dia melakukan upaya terkait itu dengan menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, di Konstitusi Pasal 6A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas 20 persen untuk jadi capres. “Tapi kenapa di UU Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 22 itu ada ambang batas 20 persen? Ini tugasnya MK untuk menghapus,” ujarnya.

Menurutnya, MK semestinya mengabulkan permohonannya terkait itu dan menghapus aturan soal presidential threshold. “Ini sengketa DPR dengan DPD. Presiden diharap turun tangan melakukan tindakan positif. Perintahkan lepas Pasal 222. Harus intervensi Presiden. Di sini Presiden dan MK diuji menegakkan kebenaran. Konstitusi tidak ada ambang batas untuk pencalonan presiden," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya