Buruh Ancam Demo Besar Tolak UU P3, Partai Garuda: Ajukan JR ke MK

Demo buruh tolak aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU P3 itu ditolak kalangan buruh dengan mengancam demo besar-besaran.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan jika suatu UU sudah disahkan, maka mesti menempuh mekanisme dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi, ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022.

Serahkan Kesimpulan, Kubu AMIN: Kita Tak Rela Pemimpin yang Terpilih Itu Curang

Teddy menyoroti rencana demo besar-besaran ke DPR menuntut pembatalan UU P3. Dia mengingatkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas. Menurut dia, asas tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan.

"Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas. Karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK," jelas Teddy.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Menurut dia, akan jadi keliru jika unjuk rasa menuntut pembatasan UU P3. Ia bilang masyarakat agar tak ikut-ikutan mesti diberikan edukasi sehingga tidak ikut ajakan yang salah.

"Tentu salah alamat jika unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan. Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi. Jangan mau ikut ajakan yang salah," tutur Teddy.

Bagi dia, dengan judicial review ke MK maka nanti bisa diuji. Pengujian itu apakah UU P3 bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

"Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan," ujar Teddy.

UU PPP disahkan melalui paripurna DPR pada Selasa, 24 Mei 2022. Proses menuju pengesahan UU P3 menuai penolakan. Pun, DPR berdalih dengan pengesahan UU P3 jadi landasan hukum untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, ancaman demo disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia menyebut pengesagan UU P3 hanya sebagai akal-akalan untuk memuluskan implementasi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Maka itu, Said mengatakan puluhan ribu buruh akan siap menggelar aksi demo di DPR menolak dan menuntut UU P3 dicabut. Selain di DPR, buruh juga akan serempak melakukan aksi di puluhan kota industri lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya