BPK Temukan Kejanggalan Proses Vaksinasi Covid di BPOM, DPR: Selidiki!

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi COVID-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta  pemerintah untuk menindaklanjuti temuan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 

"Temuan BPK ini harus segera diselidiki lebih lanjut, jangan anggap enteng dan seperti angin lalu. Jika vaksin yang beredar tanpa melalui izin, bagaimana kita bisa memastikan kualitasnya?” kata Netty dalam keterangannya, Minggu, 29 Mei 2022.

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk lansia.

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release. 

"Dalam laporannya, BPK juga mengatakan sarana dan prasarana vaksin belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi terkini serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini adalah persoalan serius yang akan berdampak pada kesiapan kita sebagai bangsa dalam pengendalian pandemi COVID-19,” kata Netty. 

"Ketidakcermatan distribusi vaksin ini tidak boleh dimaklumi begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan investigasi. Jangan sampai hanya karena alasan kedaruratan, semua rambu dan norma dalam menjalankan kebijakan yang bagus ditabrak begitu saja" tambah Netty. 

Selain menjadi salah satu cara melindungi masyarakat dari pandemi, lanjut dia, vaksin yang pengadaannya menggunakan anggaran yang besar tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. 

Pansel Capim dan Dewas KPK Diminta Coret Kandidat Bermasalah Sejak Awal Seleksi

"Jangan biarkan pelanggaran dianggap biasa dan menguap begitu saja,” imbuhnya.
 

Cara mencairkan dana Tapera

KSP Tegaskan Program Tapera Itu Tabungan Pekerja, Bukan Iuran

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengklaim program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan bersifat iuran ataupun memotong gaji pekerja.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024