Pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR Diperpanjang

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata, yang saat ini masih dalam pembahasan di Komisi III (membidangi masalah hukum). 

Perpanjangan pembahasan tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dewan dan 256 dewan secara virtual.

Dasco mengatakan, pembahasan kedua RUU tersebut akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.

"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI nomor B41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdana dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Dasco.

"Sampai dengan persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang," kata Dasco menambahkan.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk untuk perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.

"Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama Tahun sidang 2022-2023 yang akan datang?” tanya Dasco.

Anggota DPR Sebut Wacana Luhut soal Kewarganegaraan Ganda adalah Angin Segar

"Setuju," jawab seluruh anggota. Setelah itu, Dasco mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi III masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama Pemerintah.

Kelakar Hakim Arief Hidayat Sebut PPP Tak Lolos DPR gegara Ditinggal Arsul Sani
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Total 62 orang ditetapkan sebagai tersangka perihal kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024