Legislator PKS Dorong Kewenangan Penerbitan SIM Beralih ke Kemenhub

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Walaupun belum secara resmi dibahas atau masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan Pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rapat yang diselenggarakan Komisi V DPR lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Hal tersebut dilakukan seraya menunggu surat persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V.

"Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," kata Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.

Suryadi menjelaskan, jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Dari Kementerian Perhubungan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). FPKS mendukung peralihan kewenangan ihwal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. 

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title