PKB Pertimbangkan Gugat Ambang Batas Pengajuan Capres 20 Persen

Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisatusurur

VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersiapkan opsi untuk mengajukan Judicial Review (JR) ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Prabowo Sowan ke PKB, Disambut Pakai Karpet Merah

“Itu bagian dari opsi,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa 14 Juni 2022.

Untuk Pilpres 2024, syarat agar bisa mengajukan pasangan capres-cawapres adalah suara nasional harus mencapai 20 persen minimal. Sehingga, hampir semua partai politik tetap harus berkoalisi untuk mencapai PT tersebut.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Kendati demikian, kata Jazilul, hingga saat ini PKB belum mempersiapkan langkah untuk JR ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen tersebut. Itu masih dalam konteks mempertimbangkan opsi, yang kemungkinan akan dilakukan nantinya. 

“Tapi hari ini PKB belum melangkah ke sana, belum menuju ke sana,” ujarnya. 

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan mengajukan JR terkait ambang batas Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan itu keputusan partainya. Namun, terkait kapan waktu pasti gugatan itu dilayangkan ke MK, Hidayat menyebut masih menunggu waktu yang pas. 

“Iya, Insha Allah kami akan ajukan, karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya, tentu kami menunggu timing yang tepat ya,” tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya