Wamenkumham Tegaskan Pengesahan RKUHP Tak Dalam Waktu Dekat

Wamenkumham Edward O.S Hiariej.
Sumber :

VIVA –  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat ini. Dia berdalih, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam draf RKUHP.

Praperadilan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan, KPK Bilang Begini

"Nggak, nggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Eddy mengakui, masih banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Kondisi itu membyat draf RKUHP harus diperbaiki secara rinci. "Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan," kata Eddy.

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas. "Jadi, sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," jelas Eddy.

Eddy memastikan, Pemerintah secara cermat menyusun RKUHP. Dia menekankan demikian karena agar ke depan tak ada tumpang tindih dengan UU lainnya.

Langkah PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Dinilai Tepat

"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini, misalnya ya mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan," ujarnya.

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, Eddy menekankan, pemerintah juga tak akan menghapus pasal terkait penghinaan presiden dalam draf RKUHP. "Tidak akan kami hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP)," tutur Eddy.

Menurut dia, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.

"Kami akan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya