LaNyalla: Saya Berkomitmen Kawal Pemerintahan Jokowi hingga Selesai

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Selasa, 28 Juni 2022. Penyampaian aspirasi itu dilakukan di sela-sela diskusi publik Simpul Jaringan Umat Institute (Sijarum Institute) bertajuk “Dialog Kebangsaan Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan”.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Aspirasi KAMI yang tertuang dalam surat bernomor 23/VI/2022 tersebut meminta agar memproses dan mengawal aspirasi untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan, menyampaikan alasan mendesak pemakzulan Jokowi karena menganggap Presiden telah banyak perbuatan melanggar UU. “Di antaranya menerbitkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945," kata dia. 

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Sebagai contoh, Syafril membeberkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kartu Prakerja, Pendirian LPI (Lembaga Pengelola Investasi), UU KPK yang melanggar independensi KPK, Bank Indonesia membeli SUN di pasar primer berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU BI), UU IKN, penentuan anggaran proyek kereta cepat dengan memakai APBN tanpa prosedur anggaran secara benar serta proyek-proyek tol BUMN yang membengkak tanpa ada audit investigasi.

Gedung MPR, DPR dan DPD.

Photo :
  • vivanews/Andry
PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Dari kajian tersebut, Syafril menyebut KAMI Lintas Provinsi berpendapat bahwa Jokowi diduga terbukti melanggar hukum secara berat. Untuk hal itu, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa diberhentikan/dimakzulkan oleh MPR. 

“Karena DPD RI adalah Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR RI dan merupakan bagian dari MPR-RI, kami menyampaikan aspirasi kepada DPD RI melalui Ketua DPD, untuk memproses dan mendalami serta mengawal aspirasi yang kami himpun dari denyut nadi berbagai kalangan masyarakat di daerah," kata Syafril.

Merespons hal itu, LaNyalla mengatakan menerima aspirasi itu dan berjanji meneruskannya melalui Sidang Paripurna DPD RI untuk kemudian diserahkan ke DPR RI sesuai konstitusi.

"Saya akan sampaikan aspirasi ini. Namun perlu saya tegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, maka saya berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Presiden Jokowi hingga selesai. Namun, saya tidak bisa membendung aspirasi rakyat yang ingin memakzulkan Pak Jokowi. Itu di luar tugas kami," kata LaNyalla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya