RI Tambah 3 Provinsi di Papua, Jokowi Diminta Bikin Perppu Pemilu 2024

Anggota KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019 di Kampung Kama, Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Sebab, ada yang mesti diubah dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ada perihal yang mesti diubah menyangkut jumlah daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.

Dia menyinggung hal itu karena RI kini bertambah tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Belum lagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Rifqi bilang Komisi II DPR akan membahas persoalan ini dengan pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum. Dia menekankan agar lebih cepat mengingat saat sudah tahapan Pemilu 2024 maka Jokowi disarankan mengeluarkan Perppu.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun, kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dikutip dari Antara, Minggu, 3 Juli 2022.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dia menyampaikan, Komisi II DPR sejauh ini belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.

Namun, ia mengatakan Komisi II DPR akan membuka opsi jika Jokowi mengeluarkan Perppu. Menurutnya, persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif sudah memenuhi unsur genting untuk diterbitkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," jelasnya.

Dia menambahkan, Komisi II DPR memandang penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Selain itu, ia menyebut Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Misalnya seperti keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

Meski demikian, menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan KPU soal opsi revisi UU Pemilu atau perlunya Perppu.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang," katanya.

Sebelumnya, paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022 menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pembahasan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 76 ayat 2 di mana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," jelas Doli. (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya