RI Tambah 3 Provinsi di Papua, Jokowi Diminta Bikin Perppu Pemilu 2024
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Sebab, ada yang mesti diubah dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ada perihal yang mesti diubah menyangkut jumlah daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.
Dia menyinggung hal itu karena RI kini bertambah tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Belum lagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rifqi bilang Komisi II DPR akan membahas persoalan ini dengan pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum. Dia menekankan agar lebih cepat mengingat saat sudah tahapan Pemilu 2024 maka Jokowi disarankan mengeluarkan Perppu.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun, kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dikutip dari Antara, Minggu, 3 Juli 2022.
Dia menyampaikan, Komisi II DPR sejauh ini belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.
Namun, ia mengatakan Komisi II DPR akan membuka opsi jika Jokowi mengeluarkan Perppu. Menurutnya, persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif sudah memenuhi unsur genting untuk diterbitkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," jelasnya.
Dia menambahkan, Komisi II DPR memandang penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Selain itu, ia menyebut Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Misalnya seperti keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Meski demikian, menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan KPU soal opsi revisi UU Pemilu atau perlunya Perppu.
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang," katanya.
Sebelumnya, paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022 menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pembahasan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 76 ayat 2 di mana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," jelas Doli. (Ant).