Papua Tambah 3 Provinsi Baru, Pemerintah-DPR Diminta Soroti OPM

Ilustrasi aksi Masyarakat Papua Sambangi Kantor LPDP
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – RI kini resmi punya 37 provinsi imbas pemekaran daerah otonomi baru atau DOB Papua. Tiga provinsi baru di Papua telah diatur dalam Undang-Undang yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununga.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyampaikan cacatan terkait tiga provinsi baru di Tanah Cendrawasih tersebut. Menurutnya, pemerintah harus segera gerak cepat pasca pembentukan tiga provinsi baru itu disahkan dalam paripurna DPR, beberapa hari lalu.

"Tentunya RUU DOB Papua secara tidak langsung mesti disambut positif sebagai upaya mewujudkan keberpihakan akan pembangunan dan kesejahteraan sosial di wilayah ini," kata Herry Mendrofa dalam keterangannya, Senin 4 Juli 2022.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Dia mengingatkan, dalam konteks pembangunan Papua, baik pemerintah dan DPR tak boleh mengabaikan pendekatan sosial-politik.

Lebih lanjut, dia menekankan, dalam persoalan Papua jangan abai terhadap pendekatan sosial politik. Maka itu, pemerintah harus mempersiapkan segala hal guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Sejauh ini RUU DOB Papua pada dasarnya memiliki kecenderungan abai terhadap pendekatan sosial politik misalnya soal masih adanya gugatan Majelis Rakyat Papua terhadap UU Otsus Papua 21 tahun 2021 yang sedang berjalan di MK. Artinya sengkarut soal DOB Papua belum tuntas," jelas Herry.

Warga melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dia pun menyinggung pemerintah paham dalam mengatasi konflik sosial politik di Papua. Menurutnya, tak cukup dengan hanya regulasi. Apalagi di Papua masih ada gerakan separatis yaitu Operasi Papua Merdeka atau OPM.

"Bukan hanya regulasi saja, butuh aksi nyata Pemerintah dan DPR untuk menghadirkan kesejahteraan, menekan konflik sosial-politik hingga win-win solution terhadap Organisasi Papua Merdeka. saya kira ini konkret dan lebih berdampak ke masyarakat Papua," tutur Herry.

Kemudian, Herry meminta Pemerintah juga untuk terus konsisten melakukan akselerasi pembangunan secara besar-besaran di Papua. Dia menekankan, Pemerintah harus mempertimbangkan pembangunan Papua untuk melibatkan elemen sosial dan politik seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Sudah jelas ya MRP dan DPRP harus dilibatkan. Kedua elemen ini kan ini adalah representasi sosial dan politik Papua yang tetap harus dilibatkan dalam proses pembangunan di sana," tutur Herry.

DPR melalui paripurna pada Kamis, 30 Juni 202 mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi baru di Papua menjadi UU. Pun, tiga UU itu mengatur provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya