Komisi II DPR Cenderung Pilih Perppu Dibandingkan Revisi UU Pemilu

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Sejumlah anggota Komisi II DPR juga pun sudah menyampaikan argumennya terkait itu.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan pihaknya cenderung memilih Perppu dibandingkan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan Perppu mengingat ada penambahan 3 provinsi di Papua serta Ibu Kota Negara (IKN). 

"Kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR jika merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. Padahal, kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya daerah otonomi baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Guspardi merujuk pengalaman jadwal Pilkada Serentak 2020 yang diundur melalui Perppu. Mundurnya jadwal itu semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Bahkan, kata dia, sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR lebih menyepakati Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di provinsi Papua dan IKN.

"KPU boleh saja mengusulkan, tetapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kami tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI

Lebih lanjut, Guspardi menyampaikan penambahan anggaran Pemilu 2024 akibat adanya 3 DOB baru dan IKN sebagai keniscayaan. Menurut dia, anggaran hingga hal teknis Pemilu akan dibahas DPR bersama pemerintah dan KPU.

Bagi dia, pembahasan tersebut jika dibahas cepat akan makin lebih baik. "Jadi, tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan perlu dilakukan revisi UU Pemilu untuk mengakomodir hukum Pemilu di IKN dan 3 provinsi baru di Papua. Sebab, pemilu di 3 provinsi baru Papua dan IKN belum diatur dalam UU Pemilu. 

Sementara, Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Rifqi bilang Komisi II DPR akan membahas persoalan ini dengan pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum. 

Namun, ia menyampaikan saran sebaiknya Jokowi mengeluarkan Perppu untuk efisiensi mengingat sekarang sudah masuk tahapan Pemilu 2024. 

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun, kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dikutip dari Antara, Minggu, 3 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya