35 Parpol Sudah Punya Akses Sipol KPU, 19 Partai Baru

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbaharui data mengenai permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, sampai siang ini, jumlah partai politik yang telah mendapat akses Sipol yakni sebanyak 35 parpol.

"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.

Idham merincikan, dari 35 parpol yang sudah mendapat akses Sipol tersebut, diantaranya 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui ambang batas parlemen. Sementara 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui ambang batas parlemen.

"Dan 19 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019," ujarnya.

Sipol adalah instrumen KPU untuk mengatur semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan.

Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut.

Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per hari ini pukul 10.00 WIB yakni: 

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

KPU Salah Jawab Perkara, Hakim MK Ungkit Kekalahan Tim Thomas-Uber

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya