MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak 2024

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji permohonan judicial review yang diajukan Partai Gelora. Judicial review itu terkait Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dikutip dari website MK, tiga gugatan dimaksud dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022; 52/PUU-XX/2022; 57/PUU-XX/2022. 

Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh tiga petinggi DPP Partai Gelora yakni Ketua Umum Muhammad Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq serta Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.

Partai Gelora menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu berbunyi: 

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." Sedangkan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu menyatakan: "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak," demikian dikutip VIVA pada Kamis, 7 Juli 2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Anggota Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, tidak ada alasan yang fundamental untuk menerima permohonan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title