Ada 3 Provinsi Baru di Papua, Jumlah Anggota DPR Bakal Makin Gemuk

Rapat Paripurna DPR/MPR RI.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jumlah kursi DPR RI dan DPD RI akan bertambah sebagai imbas dari pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Menurut Hasyim, keberadaan 3 DOB juga akan berdampak terhadap jumlah daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi DPR serta DPD. 

"Dengan adanya penambahan dapil (di 3 DOB) untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," kata Hasyim, Kamis, 7 Juli 2022.

Namun, dia tak menyebut secara rinci soal jumlah penambahan anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebab, penentuan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui pembahasan dengan DPR RI, termasuk perhitungannya.

Dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya disebutkan bahwa jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. 

Kemudian, dalam ayat (4) Pasal tersebut dinyatakan penentuan dapil anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan alokasi kursi. Lalu, penataan daerah pemilihan dan perkembangan data daerah pemilihan. 

Sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Adapun saat ini, dapil Papua saat ini memiliki 10 kursi atau 10 anggota DPR RI. 

Hasyim menekankan, pada Pemilu 2019, hanya ada satu dapil di Provinsi Papua, yakni Papua, yang meliputi 29 wilayah sebagaimana tertuang dalam Lampiran III UU Pemilu. Dengan terbentuknya 3 DOB, maka wilayah dapil Papua akan berkurang karena terbagi di 3 DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

"Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB," kata Hasyim.

Hasyim kemudian menjabarkan wilayah dapil dari 4 provinsi di Papua, yakni satu provinsi induk dan 3 DOB. Sebanyak 4 wilayah akan masuk dalam Provinsi Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Kemudian, 8 wilayah masuk dalam Papua Tengah, yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Sebanyak 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah, yakni Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Sementara, jumlah wilayah di dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang.

"Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi bagi Provinsi Papua sebagai akibat adanya 3 DOB (penataan dapil) termasuk hendak menambahkan dapil baru untuk 3 DOB, maka harus dilakukan dengan mengubah Lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5)," kata Hasyim.

Jumlah Anggota DPD Bertambah

Hasyim menjelaskan, dampak lain dari keberadaan 3 DOB Papua tersebut adalah bertambahnya jumlah kursi DPD RI. Sesuai aturan, jumlah anggota DPD masing-masing provinsi sebayak 4 orang.

"Dapil dan alokasi kursi DPD untuk 3 DOB adalah wilayah provinsi DOB tersebut. Artinya, akan ada penambahan 3 dapil untuk pemilihan anggota DPD untuk Pemilu 2024 atas ketiga DOB di Papua, dengan alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah 4 orang," kata Hasyim.

Jumlah anggota DPD RI 2019-2024, kata Hasyim sebanyak 136 orang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 148 orang karena ada penambahan 12 anggota DPD dari 3 DOB Papua.

"Jika dijumlahkan dengan jumlah anggota DPD yang ada saat ini, maka jumlahnya menjadi 148 orang. Hal ini penting untuk dihitung karena perlu mengingat ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945," jelasnya.

"Jika maksimal jumlah anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR, maka maksimal jumlahnya saat ini adalah 191 orang. Maka jumlah 148 orang anggota DPD masih tidak melebihi jumlah maksimalnya saat ini," lanjut Hasyim.

Berikut pasal-pasal yang terkait dapil dan alokasi kursi DPR dan DPD RI dalam UU Pemilu; 

Pasal 186
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).

Pasal 187
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Serius Berpolitik, Verrell Bramasta Mau Belajar ke Inggris Dulu Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

Pasal 196
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).

Pasal 197
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

OPM merilis video terbaru pilot Susi Air  Philip Mark Mehrtens

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Dukungan pemerintah pusat untuk tindak tegas OPM sangat diperlukan TNI dan Polri, kata pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024