Gerindra Pertanyakan Logika PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat Rapimnas di Grand Sahid Hotel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA Politik – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman heran dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Habiburokhman, ambang batas presidential threshold 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. "Logikanya apa? karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.

Meski demikian, kata dia, Gerindra menghormati langkah PKS. Menurut Habiburokhman, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK. 

Dia juga meyakini gugatan PKS tersebut bakal ditolak MK. Sebab, hal itu mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini. Ia bilang hakim selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di Parlemen.

"Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK, biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya. Biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Baca Juga: Muncul Isu Tolak Capres Non Parpol, PKS: Kami Cari yang Potensi Menang

Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada saat ini. Ia menekankan, Gerindra belum ada keinginan untuk mengubah atau menurunkan PT sebagaimana keinginan PKS melalui judicial review.

"Nggak, kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen. Mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua," ujarnya.

Dia menekankan ambang batas bukanlah barang baru. Sebab, dalam tiga kali Pilpres terakhir, pemilihan kepala negara tetap mengacu pada besaran ambang batas yang disepakati di DPR.

"Jadi, kami melihat keadaan itu, kami konsekuen. Kami bangun partai supaya nilai persentase kami di Parlemen tinggi," tutur Anggota Komisi III DPR tersebut.

Alasan PKS

Sebelumnya, PKS mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold sebesar 20 persen ke MK, Rabu, 6 Juli 2022. Langkah PKS menggugat PT 20 persen ke MK didaftarkan langsung Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy.

Syaikhu menjelaskan ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS. Pihak pertama yaitu DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.

Menurut dia, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK. Pertama, mereka mengklaim untuk menyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. 

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

Pun, alasan kedua yaitu PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Kemudian, ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024