Arteria ke Mahasiswa: Adinda Tahu Presiden Kita Dibully Setiap Detik?

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, tak setuju anggapan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas memiliki konsep kolonial. Anggapan itu muncul lantaran ada pasal yang mengatur pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Mahasiswa Yahudi Ketakutan usai Demo Anti-Israel Merebak di Kampus-kampus New York

Menurut Arteria, saat ini pembuatan RKUHP dalam rangka membuat Indonesia lebih maju dan semakin baik. Dia  bilang meski ada aturan yang berasal dari zaman penjajahan Belanda namun jika baik untuk negara maka tak perlu dihilangkan.

"Artinya apa apa yang menurut kita, yang menurut suatu negara kita, representasinya ini kan semuanya ada. Pemerintah ada, DPR baik, ya akan kita masukkan," kata Arteria, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dikutip pada Senin, 11 Juli 2022.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Photo :
  • Instagram Arteria Dahlan

Dia menyebut setiap materi dalam draf RKUHP dikaji secara mendalam. "Tapi, jangan yang menurut kita baik, karena ditakdirkan kemarin ada di KUHP lama yang dibuat zaman Belanda, mengatakan ini dekolonisasi, tidak. Materi muatan normanya kita exercise, kita kaji dalam-dalam," jelas Arteria.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Arteria pun menjelaskan kepada kalangan mahasiswa yang ikut hadir dalam diskusi ILC. Sebab, selama ini kalangan mahasiswa yang gencar mengkritik pasal penghinaan Presiden-Wakil Presiden dalam RKUHP. 

Menurut dia, RKUHP dibuat dalam rangka untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat dan individu.

"Adinda tahu nggak di republik kita lah yang Presidennya di-bully setiap detik lebih. Tanpa adanya macam-macam dan adanya upaya hukum ya," lanjut Arteria

Dia juga menambahkan, dalam RKUHP ini tujuan utamanya bukan sekadar menghukum. Namun, membuat melindungi harkat dan martabat. 

Arteria juga membandingkan dengan KUHP lama. Menurut dia, dalam sanksi di RKUHP ini tidak mengutamakan memenjarakan seseorang.

"Kalau dilihat semua eksisting artikel yang ada di KUHP lama, ancaman hukumannya mengakibatkan Anda diperiksa polisi bisa terbit demi hukum alasan penahanan. Tapi, kita sudah mengantisipasi ancamannya tidak ada yang boleh lebih dari 5 tahun," kata Arteria

"Sehingga apa, teman-teman tidak bisa dilakukan penahanan. Ini udah bagian dari kita ini bekerjanya juga yang kekhawatiran teman-teman udah kita kerjain,"ujar Arteria.

Dalam draf final RKUHP yang sudah disetor Kemenkumham ke DPR masih mempertahankan beberapa pasal krusial yang disorot publik. Salah satunya pasal 218 draf RKUHP terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal penghinaan terhadap kepala negara itu yakni 3,5 tahun penjara.  

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian isi Pasal 218 ayat 1 draf RKUHP. 

Kemudian, ada juga Pasal 219 dalam draf RKUHP yang memuat ancaman pidana 4,5 tahun bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden lewat media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya