Demokrat Desak Pembahasan RKUHP Terbuka Untuk Publik

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Fraksi Partai Demokrat DPR memastikan, bakal mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di parlemen, dilakukan secara terbuka. Publik bisa menyaksikan secara langsung jalannya pembahasan itu.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso, merespon desakan dan aspirasi masyarakat agar pembahasan RKUHP dapat dibuka ke publik. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan draft RKUHP kepada Komisi III pekan lalu.

"Pandangan saya atas ada desakan masyarakat agar RKUHP ini dibuka ke publik sangat setuju, agar publik mengetahui RKUHP ini adalah produk bangsa sendiri menggantikan RKUHP buatan penjajah Belanda yang harus kita ganti," kata Santoso kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

Anak buah Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuturkan, Fraksi Demokrat juga fokus kepada 14 masalah krusial di RKUHP yang menjadi perhatian dari masyarakat.

"Fokus Fraksi PD adalah 14 masalah krusial yang ada di masyarakat saat ini," kata Santoso.

Santoso menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan terakhir antara DPR dan pemerintah di periode 2014-2019 pembahasan RKUHP harus dapat disosialisasikan kepada publik.

"Pemerintah diberi tugas untuk mensosialisakan kepada masyarakat. Sosialisasi RKUHP itu ada 14 kesimpulan pro dan kontra dari masyarakat," imbuhnya.

Saat disinggung target Komisi III soal penyelesaian RKUHP, anggota DPR dari dapil Jakarta III ini menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan lantaran dapat berubah seiring dengan situasi yang berkembang di masyarakat.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

"Setiap pekerjaan ada target waktu tapi dia dapat berubah waktu seiring situasi yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.

Adapun 14 isu yang dianggap krusial dalam pembahasan RKUHP tersebut adalah:

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

1. Hukum pidana adat 
2. Pidana mati 
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
6. Tindak pidana contempt of court 
7. Penodaan agama 
8. Penganiayaan hewan
9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan
10. Penggelandangan 
11. Aborsi
12. Perzinaan
13. Kohabitasi
14. Perkosaan.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3
Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024