Kenaikan UMP DKI Dibatalkan, PDIP: Kajian Tak Matang, Kepentingan 2024

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA Politik – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP). Gembong menilai keputusan yang diambil Pemprov DKI tidak melalui kajian yang matang.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

"Intinya keputusan itu diputuskan tidak melalui kajian yang matang. Kalau keputusan dan kajian dilakukan dengan matang maka Pemprov mampu merasionalisasikan apa yang sudah diputuskan, sekarang kan enggak bisa. Alhasil, ketika mereka digugat di pengadilan mereka kalah kan," kata Gembong Warsono saat dihubungi, Rabu, 13 Juli 2022.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan permasalahan UMP DKI terjadi lantaran Anies Baswedan selaku tergugat tersandera oleh kepentingan untuk Pilpres tahun 2024. Ditambah lagi, ia menilai Pemprov DKI tidak memiliki alas hukum yang kuat dalam membuat kebijakan.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

"Ya ini kepentingan untuk 2024. Kan kalau memutuskan melalui kajian maka lebih objektif, karena alas hukumnya kuat. Sehingga nantinya kalau ada gugatan, dengan alas hukum yang ada maka bisa menentukan arah kebijakan," ujar Gembong

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi menyuruh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang semula dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Ketua majelis Eko Yulianto selaku ketua majelasin PTUN menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius,"

Putusan ini bermula ketika Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di surat keputusan itu menyebutkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854. Alhasil Anies digugat oleh DPP Apindo DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya