Fraksi Demokrat Akan Panggil Anggota DPR DK soal Dugaan Pencabulan

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Fraksi Demokrat di DPR akan memanggil anggota berinisial DK karena tersandung kasus dugaan pencabulan. DK sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyampaikan DK akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Nanti pimpipinan fraksi yang akan memanggil (DK)," kata Agung kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Komplek parlemen DPR-MPR, Senayan.

Photo :
  • vivanews/Andry
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Agung mengatakan, baru mendengar adanya kabar itu dari pemberitaan yang beredar di media sosial. 

"Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar," tutur Kepala BURT DPR tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrokhman buka suara mengenai adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK.
 
Menurut dia, MKD juga akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melapor ke MKD.

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Pun, menurut dia, jika ada laporan maka MKD juga akan mengecek terlebih dulu penemuhan syarat formil aduan.

"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," jelas Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya