Anggota DPR DK Dipolisikan karena Dugaan Cabul di Jakarta-Lamongan

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA Politik – Anggota DPR berinisial DK yang diduga dari Fraksi Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri. DK dilaporkan karena tersandung dugaan kasus pencabulan.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Korban pelapor pun dijadwalkan dipanggil penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi pada Kamis hari ini, 14 Juli 2022. DK dipolisikan korban berdasarkan laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V pada tanggal 15 Juni 2022.

Dari dokumen yang diperoleh VIVA, DK dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 289 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. Diduga DK melakukan aksinya itu di Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri. Kombes Nurul membenarkan perihal laporan terhadap DK. Nurul mengatakan penyidik Bareskrim juga sudah mengundang korban sebagai pelapor.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri pada Kamis, 14 Juli 2022.

Profil Rizki Calon Suami Beby Tsabina yang Punya Karier Mentereng

Surat laporan terhadap BK, anggota DPR yang diduga cabul.

Photo :
  • Istimewa

Pun, dari Fraksi Demokrat di DPR sudah buka suara terkait DK. Anggota Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso mengatakan DK akan dipanggil pimpinan fraksi untuk dimintai keterangan. Namun, Fraksi Demokrat masih irit bicara.

"Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK)," kata Agung kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrokhman juga menyampaikan belum ada laporan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK.
 
Menurut dia, MKD akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melapor ke MKD.

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya