Andi Arief jadi Saksi di Sidang Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Politik – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua elite Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, hari ini Rabu 20 Juli 2022.

5 Senjata Militer Iran yang Bikin Israel Ketar-ketir, Punya Drone yang Jangkau 2.000 KM

"Tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk. Diantaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 20 Juli 2022.

Ali berharap para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur.

Prabowo Silaturahmi ke SBY di Cikeas, Demokrat: Pertemuan Konstruktif 2 Negarawan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM).

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," kata Ali.

Dari Hambalang ke Cikeas, Prabowo Bakal Silaturahmi Lebaran Temui SBY Malam Ini

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Andi Arief dan Jemmy Setiawan telah diperiksa, Selasa 10 Mei 2022. Tim penyidik KPK saat itu mendalami pertemuan keduanya dengan Abdul Gafur Mas'ud.

Pertemuan itu diduga membahas dukungan kepada Abdul Gafur yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Keterangan lengkap mereka telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka tim jaksa KPK dalam persidangan.

Abdul Gafur didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima Rp5,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya