Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Dapat Ditindaklanjuti

- Istimewa
VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan update laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas. Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Zulhas tak dapat ditindaklanjuti.
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Puadi menjelaskan, atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," jelas Puadi.
Baca Juga: Mendag Kampanyekan Anaknya, Ray Rangkuti: Tak Layak Dipertontonkan
Aktivis pegiat pemilu melaporkan Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu.
- Istimewa
Menurut dia, usai pelaporan yang dilakukan sejumlah pegiat pemilu pada Selasa 19 Juli 2022, Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa dugaan pelanggaran oleh Zulhas.