PAN Puji Respon Cepat Bawaslu Usai Tolak Pelaporan Terhadap Zulhas

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVA Politik – Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sempat dilaporkan oleh sejumlah penggiat pemilu. Pelaporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Mereka menganggap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, melanggar UU Pemilu terkait kegiatannya di Lampung beberapa waktu lalu. Laporan itu kemudian ditolak.

Nama Eko Disebut Masuk Bursa Calon Menteri, PAN: Kita Tunggu Saja

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, respon cepat oleh Bawaslu memang patut dipuji. Menurut dia, respon yang dilakukan Bawaslu yang tidak lama setelah pelaporan terhadap Zulhas disampaikan, adalah langkah tepat. Karena, kata Saleh, untuk menghindari polemik berkepanjangan.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Saleh, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, Kamis 21 Juli 2022.

Zulhas Sebut Eko Patrio Bakal Jadi Calon Menteri

Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan petani sawit saat meninjau pabrik pengolahan sawit di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Sejak Zulhas dilaporkan, PAN memang telah memberikan klarifikasi. Bahwa kegiatan di Lampung adalah acara partai di akhir pekan. Zulhas dalam kapasitas sebagai ketua umum PAN. Selain itu, juga bukan dalam masa kampanye yang telah diatur oleh KPU.

Cerita Zulhas Sempat Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Maunya Erick Thohir

Dia menyarankan, agar kelompok masyarakat ke depan tidak terlalu mudah untuk melaporkan suatu dugaan pelanggaran. Tetapi harus dipelajari terlebih dahulu, apakah yang dilaporkan itu tepat atau tidak.

"Perkaranya harus dipelajari dan dicermati dengan baik. Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan," kata mantan Ketum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Kantor Bawaslu RI di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sehingga, para pelapor dinilai tidak cermat dan hati-hati dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Maka menurutnya, bisa saja pihak lain pun akhirnya beranggapan kalau ada agenda lain dibalik pelaporan terhadap Zulhas tersebut.

"Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan". 

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri," terang Saleh.

Bawaslu Tolak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan update laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas. Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Zulhas tak dapat ditindaklanjuti. 
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.

Puadi menjelaskan, atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tak memenuhi syarat materil. 

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," jelas Puadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya