DPR Bahas Aspirasi Legalisasi Ganja untuk Medis setelah Reses

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

VIVA Politik – Komisi III DPR RI akan membahas revisi UU Narkotika setelah masa reses DPR RI selesai pada 16 Agustus 2022 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk medis.

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan

“RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 Agustus 2022 kita akan lihat gitu. UU Narkotika terkait putusan MK nanti mungkin kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” kata Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dikutip Jumat, 22 Juli 2022.

Politikus PDIP itu mengaku fraksinya mendukung revisi UU Narkotika. Bahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi publik mengenai rencana revisi UU Narkotika tersebut.

Pemuda di Karawang Alami Gangguan Jiwa Diduga Usai Belajar Ilmu Tasawuf

Daun ganja.

Photo :
  • The Texas Tribune

“Tahapannya RDPU (Rapat dengan Pendapat Umum), rencananya abis [reses] masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” ujarnya.

Bea Cukai dan Polres Bogor Temukan Ganja dalam Paket Barang Kiriman

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.

https://www.youtube.com/watch?v=SYgENd8B-AE&t=6s

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya