Lawan Mardani Maming di Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan) melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 22 Juli 2022. 

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada sidang kali ini, pihaknya membawa sekitar 100 dokumen dalam agenda pembuktian. 

"Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan.

KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Selain dokumen, KPK juga menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat bahwa tindakan lembaga antirasuah menjerat Mardani Maming sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.
KPK Cegah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat ke LN di Kasus TPPU SYL

"KPK juga hadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya meyakini hakim praperadilan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan KPK sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Pada perkara ini, Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sendiri menjerat Bendum PBNU itu dengan dugaan suap terkait perizinan tambang dan gratifikasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya