- ANTARA
VIVA Politik – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan) melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 22 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada sidang kali ini, pihaknya membawa sekitar 100 dokumen dalam agenda pembuktian.
"Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan.
Selain dokumen, KPK juga menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat bahwa tindakan lembaga antirasuah menjerat Mardani Maming sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"KPK juga hadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Ali.
Ali menambahkan, pihaknya meyakini hakim praperadilan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan KPK sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Pada perkara ini, Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sendiri menjerat Bendum PBNU itu dengan dugaan suap terkait perizinan tambang dan gratifikasi.