Diusulkan, Politik Uang Ketika Pemilu Masuk Pidana Korupsi

Ilustrasi Politik Uang.jpg
Sumber :

VIVA Politik – Politik uang sering kali menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena dinilai merusak sendi demokrasi, maka praktik ini diusulkan masuk dalam terobosan sanksi hukum. Yakni memasukkan politik uang sebagai tindakan korupsi maka bisa dimasukkan dalam UU Tipikor.

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan keberadaan terobosan sanksi hukum bernilai penting dalam mencegah sekaligus memberantas politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Neni, saat menjadi narasumber dalam webinar Partai Perindo bertajuk Moral Hazard di Level Voters, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat, terobosan sanksi hukum itu bernilai penting karena politik uang memiliki daya rusak yang luas, seperti dapat mencederai demokrasi dan kohesivitas atau hubungan yang erat antarmasyarakat.

Pingin Segera Tarung di MK, PKB Harap KPU Umumkan Pemenang Pilpres Malam Ini

"Terobosan sanksi hukum itu juga penting karena daya rusak politik uang itu bukan hanya terletak pada nilai transaksional semata, melainkan juga nilai transaksionalnya justru mencederai demokrasi dan merusak kohesivitas masyarakat itu sendiri," ucapnya, dikutip dari Antara.

Salah satu kampung yang menolak politik uang di Kota Malang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya
Menko Hadi Rapat Bareng Kabareskrim hingga Menkominfo, Cegah Info Hoaks Pasca Pemilu

Neni lantas mencontohkan salah satu bentuk terobosan hukum yang dapat Negara munculkan adalah mengupayakan agar politik uang sebagai tindak pidana korupsi, kemudian ketentuan ini termaktub dalam ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Negara dalam hal ini tentu harus memberikan sanksi pidana bagaimana upaya memasukkan politik uang itu sebagai tindak pidana korupsi. Tampaknya hal tersebut perlu didorong untuk masuk ke dalam ranah UU Tipikor,” ujar dia.

Terkait dengan sanksi, menurut Neni, pelaku politik uang tidak hanya harus ditindak melalui pembatalannya sebagai penjabat publik, tetapi juga perlu ditindak tegas melalui hukum pidana, sesuai dengan ketentuan dalam UU Tipikor.

"Sanksi bukan hanya soal pembatalan penjabat publik, melainkan juga berkenaan dengan hukuman pidana sesuai dengan UU Tipikor," katanya lagi.

Meskipun begitu, Neni mengingatkan bahwa setiap langkah yang ditempuh oleh Negara, baik itu melalui Pemerintah, DPR RI, maupun pihak penyelenggara pemilu, dalam menghadirkan terobosan hukum untuk menindak politik uang harus berdasarkan kajian yang komprehensif. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya