Kampanye Pemilu di Kampus Boleh tapi Ingat Ada Catatannya

Ilustrasi kampanye partai di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan peserta pemilu diizinkan berkampanye di kampus. Namun, dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Nah, pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta dikutip dari Antara pada Minggu, 24 Juli 2022.

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H ada larangan soal kampanye. Larangan itu tertulis yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Hasyim melanjutkan dalam penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tapi, mereka hadir atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi, kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," lanjut Hasyim.

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Ilustrasi/Peragaan kampanye saat pilkada

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Kemudian, catatan lainnya, menurut dia, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus. Dia mencontohkan jika ada capres dua kandidat maka keduanya mesti diberikan kesempatan.

"Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.

Pun, menurutnya, kesempatan kampanye yang diberikan juga harus sama. Baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Hasyim, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor lalu tidak menggunakan atribut peserta pemilu. Dan, kata dia, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

"Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih," tuturnya. 

Hasyim bilang dari akademisi dan mahasiswa juga pasti ingin mengetahui visi misi capres dan janji politiknya.

"Ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya