Kasus Mardani Maming Rawan Intervensi Politik, Nama KPK Dipertaruhkan

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah KPK itu karena Maming dua kali tak hadir atas panggilan KPK.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai status buron atas Mardani H Maming rentan intervensi politik. Menurut dia, hal ini karena posisi Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan.

Selain itu, Maming juga punya posisi sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Ya, kasus ini bisa diduga rawan intervensi politik kekuasaan. Ada relasi kekuasaan di sana. Selain Bendum PBNU, Mardani kan Ketua DPD PDIP Kalsel. Idealnya memang harus mundur selama proses hukum yang sedang berjalan," kata Herry, Selasa 26 Juli 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.
KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Herry mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa tetap menjaga independensi dan kehormatan kelembagaannya atas kasus tersebut. Dia pun meminta agar kasus Mardani Maming diungkap terang benderang ke publik.

"Ini kan baru tahapan pemeriksaan, belum inkrah juga. Nah, di sinilah transparansi kasus kepada publik mesti jelas, termasuk peristiwa hukumnya harus terbuka. Jangan sampai peristiwa politiknya yang lebih dominan, ini yang keliru," jelas Herry. 

Dia menekankan nama KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mesti menjaga indenpen akan jadi pertaruhan. "Nama baik KPK akan dipertaruhkan kembali. Jika independensinya atas kasus ini tidak ada maka krisis kepercayaan publik semakin besar," lanjut Herry. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Atas penetapan itu, Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan masih berjalan. 

Namun, di tengah pelawanan Maming, KPK juga melakukan pemanggilan kepada politikus PDIP tersebut. Pun, dalam upaya penjemputan paksa, tim penyidik KPK juga tak berhasil menemukan Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Kemudian, KPK pun memasukan nama eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Sikap KPK ini karena Maming sudah dua kali tidak hadirnya dalam panggilan KPK.

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Ali pun meminta agar Maming bisa kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya