Bawaslu: Silakan Parpol Sosialisasi tapi Jangan Ajak Warga Memilih

- VIVAnews/Yuliseperi
VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengizinkan partai politik atau parpol untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, sosialisasi bukan kampanye yang mengajak masyarakat untuk mendukung.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sosialisasi diperbolehkan bisa dengan door to door ke rumah masyarakat. Tapi, dia mengingatkan sosialisasi ini bukan kampanye.
"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu, 27 Juli 2022.
Selain itu, Bagja menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut saat bertemu masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekan atau menyerang parpol lain tetap dilarang.
"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," jelas Bagja.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022.
- ANTARA/Vicki Febrianto
Pun, dia mengatakan, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga.
Selain itu, dilarang juga menggunakan gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab, Bawaslu tak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.
Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Durasi masa kampanye terhitung hanya 75 hari.
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," tutur Bagja.