PAN Setuju Kampanye Politik di Kampus tapi Mesti Bebas Intervensi

Bendera Partai Amanat Nasional. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa wacana kampanye politik di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif untuk menjamin kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu sehingga tidak menimbulkan konflik.

Ibas Harap Prabowo-Gibran Penuhi Janji Politik saat Kampanye

"Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas academica. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon,” kata Guspardi, Rabu, 27 Juli 2022.

Guspardi berharap dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi. Dengan kata lain, kampus bisa menjadi wahana yang baik untuk menguji kapasitas seorang calon anggota legislatif.

Yakin Sudah Dipikirkan Prabowo, PAN Tak Khawatir jika Ada Partai Lain Gabung Koalisi

Ilustrasi kampanye partai di Jakarta Utara

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Selain itu, edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.

Prabowo Bakal Ketemu Cak Imin Pasca Penetapan KPU, PAN Bilang Begini

Meski demikian, menurut politisi PAN itu, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi, terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.

Ilustrasi-Kampanye partai

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

“Pasalnya, rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” ujarnya.

Dengan kata lain, katanya, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai, apalagi menimbulkan keruwetan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya