Legislator PDIP: Kampanye di Kampus Tak Boleh 'Negative Campaign'

- ANTARA FOTO/HO/Roy Tangka
VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik ide KPU RI untuk menyelenggarakan kampanye peserta Pemilu 2024 di lingkungan kampus asalkan ada beberapa syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye negatif (negative campaign).
"Saya sebagai anggota Komisi II DPR menyambut baik ide KPU tersebut. Namun, harus memuat sejumlah syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye hitam dan negatif yang berisi ujaran kebencian dan fitnah," kata Rifqi di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Syarat berikutnya, katanya, tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Menurut dia, kampanye bagi peserta pemilu di kampus merupakan cara mendewasakan peradaban politik bangsa Indonesia.
"Selama ini kampus menjadi episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan pengambil keputusan. Oleh karena itu, kampanye adalah sarana untuk membangun sarana dialogis antara kampus dan calon pengambil kebijakan, yaitu peserta pemilu," ujar politikus PDIP itu.
sorot kampanye pdip - PDIP dalam sebuah momen kampanye pada Pemilu 2014.
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Rifqi mengingatkan ide kampanye di kampus harus menyesuaikan dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).