Bawaslu: Waspadai Gangguan Keamanan di Irisan Tahapan Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan aparat keamanan agar mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan karena berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

"Ini memiliki potensi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat, misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia meminta aparat keamanan mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak tersebut.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, menurut Bagja, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas.

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dalam ranah pelanggaran administrasi, kata dia, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon. Proses seperti itu dapat terjadi bahkan sampai saat hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, menurutnya, mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Kadang-kadang, kata Bagja, ada yang menolak sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.

Potensi gangguan kamtibmas seperti itu, menurut dia, perlu diwaspadai sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya