Mahfud MD: Kalau Ada Pasal di RKUHP yang Membahayakan, Ya Dihapus

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA Nasional - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan menghapus pasal yang dianggap berbahaya dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas RKUHP sebelum nantinya akan disahkan.

Hasto PDIP Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Ketemu Megawati Pekan Depan

"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud seperti dikutip dari laman dewanpers.or.id, Jumat, 28 Juli 2022.

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

Megawati Masih Rutin Bertemu Ganjar-Mahfud Usai Pilpres 2024, Bahas Apa?

Menurutnya, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran gelombang demo besar di berbagai daerah, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Pun, dia meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan catatan dan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Kubu Ganjar-Mahfud Nilai Pelanggaran TSM Tetap Bagian Kewenangan MK

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok (hari ini) akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” jelas Mahfud.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia menambahkan, RKUHP adalah produk politik hukum. Pemerintah berharap secepatnya bisa berlaku pada peringatan kemerdekaan nanti karena yang saat ini merupakan produk kolonial.

Untuk diketahui, Dewan Pers dengan masyarakat sipil lainnya melihat 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Deretan pasal itu dinilai perlu dihapus atau direformulasi.

Mahfud menilai, jika terdapat 14 pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP, maka bukan persoalan yang besar. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Dia menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Kemudian, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya pada 2018 sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Sementara itu, Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.

Pertemuan dengan Kemenkumham waktu itu diwakili Wamenkumham Prof Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya