KPU: 9 Parpol Daftar di Hari Pertama, Hanya 6 yang Dokumennya Lengkap

- Dokumentasi PDI Perjuangan
VIVA Politik - Sembilan partai politik atau parpol sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu ke KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022. KPU sudah melakukan pengecekan dokumen di hari pertama pendaftaran ini.
"KPU menerima pendaftaran parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia. Saya ingin menyampaikan di hari pertama ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid.
Dia menjelaskan 9 parpol di antaranya yaitu PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Perindo, NasDem, PBB, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua KPU Hasyim Asyari.
- Dok. PKS
Namun, dari jumlah itu, kata dia, hanya ada enam parpol yang dokumennya lengkap. Keenam parpol itu adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB. "Selebihnya yang lain masih kami masih proses," katanya.
Dia menambahkan, setelah menerima pendaftaran dari parpol, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 173 ayat 3.
"Dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap. Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik," tuturya.