KPU: 6 Parpol yang Berkasnya Lengkap Lanjut Verifikasi Administrasi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan update pendaftaran partai politik atau parpol di hari pertama, Senin, 1 Agustus 2022. Ada 6 dari 9 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya termasuk PDIP dan Nasdem. 

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

"Kami melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di KPU, Senin 1 Agustus 2022. 

Idham merinci enam parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap yaitu PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan
PBB.

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Farhat Abas saat mendaftarkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) di KPU

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Sementara, ia mengatakan tiga parpol lainnya, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) masih dilakukan proses pengecekan dokumen.

Temuan Survei LSI: Mayoritas Responden Percaya Keputusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Kemudian, ia menjelaskan parpol yang sudah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang. Berikutnya, pada 14 September akan disampaikan hasil verifikasi tersebut.

"Tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi, verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tutur Idham.

Idham sebelumnya menyampaikan ada sembilan parpol yang sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Dia menyebut sembilan parpol itu PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Partai Pandai. 

Menurutnya, ada mekanisme verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen. Begitu juga parpol yang tak lolos ambang batas serta parpol baru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya