Kasus Penembakan Disebut Abaikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo

Kondisi rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo usai insiden baku tembak di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro mengatakan publik dikagetkan dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut dia, kini pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual.

Erick Thohir Lapor ke DPR Laba BUMN Tembus Rp 292 Triliun pada 2023

“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan. Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda saat dihubungi wartawan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” jelas dia.

RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

Terkait insiden penembakan yang terjadi, Nurhuda berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus kekerasan seksual ini. 

“Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selayaknya, kata dia, media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini. Agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. 

“Disisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya