6 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 6 nama anggota KPU Kabupaten/Kota yang diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024. NIK dan nama ke-6 anggota KPU itu masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Jumlah sementara, ada 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Mereka mengetahui namanya dicatut setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan memasukan NIK dan namanya. Data ini berdasarkan pengecekan hingga per Kamis, per pukul 10.56 WIB.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Pun, enam anggota KPU tersebut adalah 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur;  2 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi;  1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat; dan 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Selain itu, Idham mengatakan terdapat 5 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol di aplikasi Sipol. Mereka adalah 1 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTB; 2 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, Idham enggan membeberkan parpol yang mencatut nama 6 nama anggota KPU dan 5 personalia sekretariat KPU daerah tersebut. Sebab, kata dia, saat ini tahapan verifikasi administrasi masih berlangsung untuk mengecek keabsahan anggota parpol yang disampaikan parpol.

"Belum bisa dipublikasikan, kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Idham.

Menurut dia, 11 nama tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU No 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan.

"Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya